⚠️ Pasal 33 muncul 13× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 33 (l) Kegiatan Penangkapan Ikan dan/ atau Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Kegiatan . . . SK No 095972 A PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kegiatan Penangkapan Ikan dan j/ atau Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Setiap Orang yang meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi seseorang yang menangkap Ikan dan/atau membudidayakan Ikan untuk kebutuhan sehari-hari. (41 Persetujuan bagi kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penangkapan Ikan dan/ atau Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.