Pasal 322 Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,0O (seratus juta rupiah). 68. Ketentuan . . . SK No 132650 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 68. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.