PERPU-CIPTA-KERJAPasal 321Bab IIIversi 2022
Pasal 321 Pemilik Kapal yang tidak menyingkirkan Kerangka Kapal dan/ atau muatannya yang mengganggu Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/ kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp r 0.000.00O.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 67. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.