PERPU-CIPTA-KERJAPasal 313Bab IIIversi 2022
Pasal 313 Setiap Orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30O.000.OO0,OO (tiga ratus juta rupiah). 65. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 65. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.