PERPU-CIPTA-KERJAPasal 308Bab IIIversi 2022
Pasal 308 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l32ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 63. Ketentuan Pasal 31O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.