PERPU-CIPTA-KERJAPasal 307Bab IIIversi 2022
Pasal 307 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3O0.0O0.O00,00 (tiga ratus juta rupiah). 62. Ketentuan . . . SK No 132648 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 62. Ketentuan Pasal 3O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.