PERPU-CIPTA-KERJAPasal 305Bab IIIversi 2022
Pasal 305 Setiap orang yang Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan mengenai persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, atau waktu operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayal (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0,O0 (lima ratus ribu rupiah). 32. Pasal SK No 137470 A FRESIDEN REI'UBIJK INDONESIA 32. Pasal 308 dihapus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.