⚠️ Pasal 294 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal294 (1) Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp400.000.00O,00 (empat juta ratus rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O0.O00.000,0O (lima ratus juta rupiah). (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan/ atau kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.5O0.0O0.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 56. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.