PERPU-CIPTA-KERJAPasal 293Bab IIIversi 2022
Pasal 293 Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/ atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp200.000.0O0,00 (dua ratus juta rupiah). 55. Ketentuan . . . SK No 132645 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.