PERPU-CIPTA-KERJAPasal 292Bab IIIversi 2022
Pasal 292 (l) Setiap personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi atau Sertifrkat Kompetensi. ... (2) Personel PRESlDEN REPUALIK INDONESIA (21 Personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku. 83. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.