PERPU-CIPTA-KERJAPasal 290Bab IIIversi 2022
Pasal 290 Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3O0.0O0.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 52. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t9- 52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.