PERPU-CIPTA-KERJAPasal 288Bab IIIversi 2022
Pasal 288 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan Benrsaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30O.000.O00,00 (tiga ratus juta rupiah). 50. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.