⚠️ Pasal 28 muncul 16× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 28 (1) Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila: a. dilakukan di daerah terlarang; b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau c. menggunakan tenaga asing dan wahana milik asing selain satelit. (2) Persetujuan... SK No 095910 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9 Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.