Pasal 27A (1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/ atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif. l2l Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31, dikenai sanksi administratif. (3) Setiap. . . SK No 095969 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Setiap Orang yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31, dikenai sanksi administratif. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata, cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.