PERPU-CIPTA-KERJAPasal 273Bab IIIversi 2022
Pasal 273 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayal (Ll dapat dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 49. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4ta- 49. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.