PERPU-CIPTA-KERJAPasal 255Bab IIIversi 2022
Pasal 255 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8O. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 80. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.