⚠️ Pasal 252 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Khusus serta perubahan status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 77. Ketentuan . . . SK No 099126 A PRESIDEN REPUELIK INDONES 77. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.