⚠️ Pasal 25 muncul 12× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 25 (1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (21 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan f. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan. 16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26... SK No 137170 A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.