PERPU-CIPTA-KERJAPasal 242Bab IIIversi 2022
Pasal 242 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 73. Ketentuan Pasal247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasa7247 SK No 099125 A PRESIDEN REPTJELIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.