PERPU-CIPTA-KERJAPasal 23ABab IIIversi 2022
Pasal 23A (1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/ atau kegiatan, denda, dan/ atau paksaan Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.