⚠️ Pasal 23 muncul 6× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 23 (1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah provinsi; b. rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi; c. rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi; d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan e. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (21 Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: a. pen)rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan SK No 167983 A PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi; d. pewujudan keterpadrran, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kota, serta kabupatenf keserasian antarsektor; e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; dan f. Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota. (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. (4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi. (71 Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 belum ditetapkan, gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (9) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. 14. Pasal 24 dihapus 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.