PERPU-CIPTA-KERJAPasal 225Bab IIIversi 2022
Pasal225 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Pasal 204 ayat l2l, Pasal 213 ayat (1), Pasal 213 ayat(2), Pasal 214, Pasal 215, atau Pasal 216 ayal (l) dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 47. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.