Pasal 224 Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat. 68. Ketentuan . . . SK No 099123 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 68. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ225 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 69. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.