Pasal 22O (1) Rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan rErncang bangun Kendaraan Berrhotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan hukum; d. lembaga penelitian; dan/atau e. perguruan tinggi. (21 Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat. 29. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.