PERPU-CIPTA-KERJAPasal 20ABab IIIversi 2022
Pasal 20A (1) Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan t:.:t:. cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.