PERPU-CIPTA-KERJAPasal 1lBab IIIversi 2022
⚠️ Nomor pasal ini tidak dapat dipastikan akibat kerusakan hasil pindai dokumen sumber — isi teks di bawah nyata, tapi mungkin tersimpan di bawah nomor yang keliru. Selalu verifikasi nomor ini dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 1l Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasa1 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.