PERPU-CIPTA-KERJAPasal 1OBab IIIversi 2022
⚠️ Nomor pasal ini tidak dapat dipastikan akibat kerusakan hasil pindai dokumen sumber — isi teks di bawah nyata, tapi mungkin tersimpan di bawah nomor yang keliru. Selalu verifikasi nomor ini dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 1O Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7 Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.