PERPU-CIPTA-KERJAPasal 19BBab VIIIversi 2022
Pasal 19B Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l9A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.