Pasal 199 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. dendaadministratif; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/ atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan. . . PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.