PERPU-CIPTA-KERJAPasal 195Bab IIIversi 2022
Pasal 195 Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/ atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun. 21. Ketentuan. . . FRESTDEN REFIIBUK INDONESIA 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.