PERPU-CIPTA-KERJAPasal 191ABab IVversi 2022
Pasal 191A Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan. b. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah. Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.