PERPU-CIPTA-KERJAPasal 191Bab IIIversi 2022
Pasal 191 Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kereta Api dan/ atau kerugian bagi harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah). 20. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.