⚠️ Pasal 190 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 190 Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Penzinar: Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/ atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.00O.0OO,OO (tiga miliar rupiah). 19. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.