PERPU-CIPTA-KERJAPasal 185Bab IIIversi 2022
⚠️ Pasal 185 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 185 (1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 27. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.