⚠️ Pasal 171 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 171 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 1O6, Pasal 125 ayat (1), Pasa.l 13O ayat (1), Pasal 131 ayat (21, Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2), Pasal l4l ayat (1) atau ayat (21, Pasal 149 ayat (1), Pasal I52 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5), Pasal 160 ayat (l), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Dihapus. . . SK No 137362 A PRESIOEN REPUBLIK INDONES (21 Dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.