Pasal 167 (1) Dewan direktur sslagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional. (2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. (3) Sesama... SK No 137333 A PRESIDEN BLIK INDONESIA -7t3- (3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesalna anggota dewan direktur dan/ atau dengan anggota dewan pengawas. (4) Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut: a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional l,embaga Pengelola Investasi. (71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga; b. melaksanakan kebijakan dan pengumsan operasional lembaga; c. menJrusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas; d. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan Ernggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keA pedormane indicatofl kepada dewan pengawas; e. men]rusun . , . PRESIDEN FEPUELIK INDONESIA -7t4- e. men)rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi; dan f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan. (8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai trmbaga Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu. (9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan oleh dewan direktur,
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.