⚠️ Pasal 163 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 163 (1) Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. (21 Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel atau lebih; b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tqjuh gross tonnagel sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tqiuh puluh lima gross tonnagel; atau c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnagel. (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau. 39. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 168. . . PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -4t3-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.