⚠️ Pasal 16 muncul 13× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 16 Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725); b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahlun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a90); c.Undang-Undang... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); dan d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.