⚠️ Pasal 158 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 158 (1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu: a. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tqiuh gross tonnagel; b. Kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan c. Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. (3) Pendaftaran Kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar Kapal Indonesia. (41 Sebagai bukti Kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberi grosse akta pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang telah didaftarkan. (5) Kapal yang telah didaftarkan wajib dipasang tanda pendaftaran. 37. Ketentuan . . . PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -4t2- 37. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.