PERPU-CIPTA-KERJAPasal 149Bab IXversi 2022
Pasal 149 Kawasan ekonomi terdiri atas: a. kawasan ekonomi khusus; dan b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Bagian Kedua Kawasan Ekonomi Khusus
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.