⚠️ Pasal 139 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61. Ketentuan Pasal 205 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O5. . . SK No 099970 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2O5 (1) Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo. (21 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara harus mendapatkan persetqjuan dari Pemerintah Pusat. 62. Pasal215 dihapus 63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.