Pasal 12A (1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat. 5 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: . Pasal 17 (1) Setiap Orang dilarang: a. membawa alat-a-lat berat dan/ atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; c. mengangkut . . . SK No 097928 A FRES ID EN REPUBLIK INDONESIA c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Peizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. menjual, menguasai, memiliki, dan/ atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/ atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Peizrnan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Setiap Orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Benisaha dari Pemerintah Pusat; c. mengangkut dan/ atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Penzinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/ atau e. membeli, memasarkan, dan/ atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Karryasan Hutan tanpa Peitzinar: Benrsaha dari Pemerintah Pusat. 6. Di antara . . . SK No 097929 A PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA 6 Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.