⚠️ Pasal 127 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 127 (1) Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila: a. masa berlaku sudah berakhir; b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl; c. Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; d. Kapal berubah nama; e. Kapal berganti bendera; f. Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal; g. Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstmksi Kapal, pembahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis Kapal; h. Kapal tenggelam atau hilang; atau i. Kapal ditutuh (scrappingl. (21 Sertifikat Kapal dibatalkan apabila: a. keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; b. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau c. sertifikat diperoleh secara tidak sah. (3) Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3O. Ketentuan . . . REI'UEIIK TNDONESIA 30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.