⚠️ Pasal 122 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 122 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (l) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (l) atau ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (21, Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayal (21, Pasal 101, Pasal 108 ayat (21, atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan secara tertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku Usaha; e. pencabutan izin; dan/atau f. penutupan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengeneen sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Pasal 126 . . . SK No 097899 A PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA -t76- 21. Pasal 126 dihapus. 22. Ketentatan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.