PERPU-CIPTA-KERJAPasal 121Bab Vversi 2022
Pasal 121 Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) diubah sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.