⚠️ Pasal 120 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 120 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ditubal: sebagai berikut: 1. Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi 1 sebagai berikut: BAB V KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI 2 Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.