Pasal 119A (1) PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementarakegiatan; b. dendaadministratif; c. paksaan pemerintah; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/ atau e. pencabutan Peizinan Berusaha. (3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah serta kerugian imateriel lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 24. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.