⚠️ Pasal 119 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 119 (1) Dalam hal pemegang PerLinan Berusaha Angkutan Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga tidak melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata dengan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) hurufa, ayat(21 huruf a dan ayat (3) huruf a, Peizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga atau izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. (21 Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 53. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l2O Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang PerLinan Berusaha, persyaratan, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 54. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13O . . . SK No 132668 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.