Pasal 117A (1) Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan Perumahan. (21 Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk: a. mempercepat penyediaan Rumah Umum; b. menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR; c. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan d.melalsanakan... HItrSIEtrN rFErrT: llffNTalatll:trIftr d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus. (3) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (41 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan Perumahan bertugas: a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan; b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum; c. melakukan koordinasi dalam proses perinnan dan pemastian kelayakan hunian; d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan; e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah; koordinasi operasional b. lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. Pasa1 l17B (l) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 117A terdiri atas: a. unsur pembina; b. unsur pelaksana; dan c. unsur . SK No 160413 A REPUEUK INDONESIA c. unsur pengawas. (21 Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (41 Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 14. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.