⚠️ Pasal 113 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 113 Setiap Orang yang: a. mengubah peruntukan lokasi Rumah Susun yang sudah ditetapkan; atau b. mengubah fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 yang menimbulkan korban terhadap manusia atau kerusakan barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.OO0.00O,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 23. Ketentuan . . . FNESIDEN REPUBLIK INOONESIA, 23. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.